Follow Now.......!

Rabu, 28 Maret 2012

Integrasi


MEMBANGUN DARI DESA, SATU PERENCANAAN UNTUK SEMUA
Oleh. Mulyadi Siagian*

Pembangunan pada dasarnya adalah proses perubahan berbagai aspek kehidupan menuju kondisi yang lebih baik. Dalam konteks bernegara, kerja besar pembangunan diselenggarakan oleh para pemangku kepentingan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan. Sebuah produk hukum pada hakekatnya adalah instrumen perubahan sosial menuju tatanan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) secara legal menjadi aspirasi masyarakat dalam pembangunan, dalam kesatuannya dengan kepentingan politis (keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh legislatif), maupun kepentingan teknokratis (perencanaan pembangunan yang dirumuskan oleh birokrasi). Aspirasi dan kepentingan masyarakat dirumuskan melalui proses perencanaan partisipatif yang secara legal menjadi kedaulatan rakyat dalam pembangunan program/proyek pembangunan desa. Perencanaan pembangunan partisipatif yang terpadukan dengan perencanaan teknokratis dan politis menjadi wujud nyata kerjasama pembangunan antara masyarakat dan pemerintah.
Perencanaan partisipatif yang dikembangkan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) diintegrasikan dengan perencanaan partisipatif yang dikembangkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Pengintegrasian ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan utamanya terkait dengan instruksi untuk melaksanakan Integrasi PNPM Mandiri Perdesaan dengan Perencanaan Pembangunan Desa.

Rumusan tindakan dalam rangka integrasi adalah sebagai berikut :
1. Menyusun mekanisme penyatuan perencanaan berbasis masyarakat ke dalam forum yang bersifat partisipatif di tingkat desa;
2. Menyusun mekanisme pendampingan agar masyarakat desa mampu menyiapkan program jangka menengah desa yang bersifat komprehensif;
3.    Menyusun mekanisme agar program jangka menengah desa yang disusun melalui proses partisipatif dapat disatukan dengan program jangka menengah desa yang reguler sehingga menghasilkan program berbasis masyarakat;
4.   Menyusun mekanisme agar aparat pemerintah desa dapat mengakomodir dan menyusun Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagai bahan musrenbang ditingkat yang lebih tinggi;
5. Melalui mekanisme pengendalian pelaksanaan program pembangunan berbasis masyarakat melalui instrumen PNPM Mandiri Perdesaan.

Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010, khususnya terkait integrasi PNPM Mandiri Perdesaan dengan Musrenbangdes pertama-tama yang harus dirujuk adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor : 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa. Peraturan tersebut pada dasarnya telah memberikan dasar hukum yang cukup kuat terhadap perencanaan pembangunan partisipatif di dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Kabupaten Serdang Bedagai telah mendapat bantuan PNPM MPd Integrasi mulai tahun 2011. Sebagai salah satu Kabupaten yang baru mengikuti program tersebut, telah melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Tahun 2011 Kabupaten Serdang Bedagai mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 4,000,000,000 yang bersumber dari APBN dan Rp 1,000,000,000 yang bersumber dari APBD.
Dalam tahapan perencanaan PNPM MPd Integrasi dimulai dengan melakukan reviw dokumen perencanaan pembangunan desa seperti RPJMDesa dan RKPDesa. Pada tahun 2012 ini, Kabupaten Serdang Bedagai mendapat alokasi dana sebesar Rp 5,000,000,000 yang bersumber dari APBN dan Rp 1,250,000,000 yang bersumber dari APBD. Tahapan perencanaan PNPM MPd Integrasi tahun 2012 sudah melakukan integrasi mulai dari tingkat desa (Musrenbang Desa). Pembahasan kegiatan-kegiatan yang menjadi kebutuhan masyarakat digagas melalui proses penggalian gagasan PNPM MP dan didiskusikan melalui musrenbang desa untuk ditetapkan sebagai perencanaan pembangunan desa untuk tahun 2012 dan tahun 2013. Dari hasil musrenbang desa Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa) tersebut selanjutnya dibawa kedalam musrenbang kecamatan untuk disusun menjadi skala prioritas kecamatan. Usulan kegiatan yang akan didanai melalui PNPM MP dan PNPM MPd Integrasi tahun 2012 dibahas terlebih dahulu. Sedangkan usulan kegiatan yang tidak dapat didanai melalui PNPM MP dan PNPM MPd Integrasi dibawa ke Musrenbang Kabupaten yang akan didanai melalui sumber dana lainnya
·         Faskab PNPM-MP Integrasi  Kab. Serdang Bedagai

 Suasana diskusi kelompok saat musrenbang kecamatan di Kecamatan Tanjung Beringin

Saluran irigasi sepanjang 1.832 m, selesai dikerjan di Desa Makmur Kecamatan Teluk mengkudu.

Peserta Musyawarah Antar Kecamatan (MAK) Integrasi TA.2011


Suasana Musyawarah Antar Kecamatan (MAK) Integrasi TA.2011





Tidak ada komentar: