MEMBANGUN
DARI DESA, SATU PERENCANAAN UNTUK SEMUA
Oleh. Mulyadi Siagian*
Pembangunan
pada dasarnya adalah proses perubahan berbagai aspek kehidupan menuju kondisi
yang lebih baik. Dalam konteks bernegara, kerja besar pembangunan
diselenggarakan oleh para pemangku kepentingan sesuai Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan. Sebuah produk hukum pada hakekatnya adalah
instrumen perubahan sosial menuju tatanan kondisi kehidupan berbangsa dan
bernegara yang lebih baik.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
secara legal menjadi aspirasi masyarakat dalam pembangunan, dalam kesatuannya
dengan kepentingan politis (keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh
legislatif), maupun kepentingan teknokratis (perencanaan pembangunan yang
dirumuskan oleh birokrasi). Aspirasi dan kepentingan masyarakat dirumuskan
melalui proses perencanaan partisipatif yang secara legal menjadi kedaulatan
rakyat dalam pembangunan program/proyek pembangunan desa. Perencanaan
pembangunan partisipatif yang terpadukan dengan perencanaan teknokratis dan
politis menjadi wujud nyata kerjasama pembangunan antara masyarakat dan
pemerintah.
Perencanaan
partisipatif yang dikembangkan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) diintegrasikan dengan perencanaan
partisipatif yang dikembangkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
(Musrenbangdes). Pengintegrasian ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang
Berkeadilan utamanya terkait dengan instruksi untuk melaksanakan Integrasi PNPM
Mandiri Perdesaan dengan Perencanaan Pembangunan Desa.
Rumusan
tindakan dalam rangka integrasi adalah sebagai berikut :
1. Menyusun mekanisme
penyatuan perencanaan berbasis masyarakat ke dalam forum yang bersifat
partisipatif di tingkat desa;
2. Menyusun mekanisme
pendampingan agar masyarakat desa mampu menyiapkan program jangka menengah desa
yang bersifat komprehensif;
3. Menyusun mekanisme
agar program jangka menengah desa yang disusun melalui proses partisipatif
dapat disatukan dengan program jangka menengah desa yang reguler sehingga
menghasilkan program berbasis masyarakat;
4. Menyusun mekanisme
agar aparat pemerintah desa dapat mengakomodir dan menyusun Pembangunan Jangka
Menengah Desa sebagai bahan musrenbang ditingkat yang lebih tinggi;
5. Melalui mekanisme
pengendalian pelaksanaan program pembangunan berbasis masyarakat melalui instrumen
PNPM Mandiri Perdesaan.
Untuk
menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010, khususnya terkait
integrasi PNPM Mandiri Perdesaan dengan Musrenbangdes pertama-tama yang harus dirujuk
adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan
Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, dan Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kementerian Dalam Negeri Nomor : 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang
Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa. Peraturan tersebut pada dasarnya
telah memberikan dasar hukum yang cukup kuat terhadap perencanaan pembangunan
partisipatif di dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Kabupaten Serdang Bedagai telah
mendapat bantuan PNPM MPd Integrasi mulai tahun 2011. Sebagai salah satu
Kabupaten yang baru mengikuti program tersebut, telah melaksanakan
tahapan-tahapan kegiatan mulai dari proses perencanaan sampai dengan
pelaksanaan. Tahun 2011 Kabupaten Serdang Bedagai mendapatkan alokasi dana
sebesar Rp 4,000,000,000 yang bersumber dari APBN dan Rp 1,000,000,000 yang
bersumber dari APBD.
Dalam tahapan
perencanaan PNPM MPd Integrasi dimulai dengan melakukan reviw dokumen
perencanaan pembangunan desa seperti RPJMDesa dan RKPDesa. Pada tahun 2012 ini,
Kabupaten Serdang Bedagai mendapat alokasi dana sebesar Rp 5,000,000,000 yang
bersumber dari APBN dan Rp 1,250,000,000 yang bersumber dari APBD. Tahapan
perencanaan PNPM MPd Integrasi tahun 2012 sudah melakukan integrasi mulai dari
tingkat desa (Musrenbang Desa). Pembahasan kegiatan-kegiatan yang menjadi
kebutuhan masyarakat digagas melalui proses penggalian gagasan PNPM MP dan
didiskusikan melalui musrenbang desa untuk ditetapkan sebagai perencanaan
pembangunan desa untuk tahun 2012 dan tahun 2013. Dari hasil musrenbang desa
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa) tersebut selanjutnya dibawa kedalam
musrenbang kecamatan untuk disusun menjadi skala prioritas kecamatan. Usulan
kegiatan yang akan didanai melalui PNPM MP dan PNPM MPd Integrasi tahun 2012
dibahas terlebih dahulu. Sedangkan usulan kegiatan yang tidak dapat didanai
melalui PNPM MP dan PNPM MPd Integrasi dibawa ke Musrenbang Kabupaten yang akan
didanai melalui sumber dana lainnya
·
Faskab PNPM-MP
Integrasi Kab. Serdang Bedagai
Suasana
diskusi kelompok saat musrenbang kecamatan di Kecamatan Tanjung Beringin
Saluran irigasi sepanjang 1.832 m, selesai dikerjan di
Desa Makmur Kecamatan Teluk mengkudu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar