Follow Now.......!

Selasa, 27 Maret 2012

Musyawarah


MUSYAWARAH KHUSUS PEREMPUAN
Oleh : Suyanti*

Perempuan Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi melakukan musyawarah dalam perencanaan PNPM-MP. ( Foto: Dahlan/Kompak )

Emansipasi wanita yang diusung oleh RA Kartini terbukti membawa pengaruh penting di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengapa tidak? Perempuan menjadi sosok penting dalam proses perencanaan pembangunan terutama dalam pelaksanaan program PNPM yang harus melibatkan sedikitnya 30 % kaum perempuan dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
Musyawarah khusus perempuan adalah musyarawah yang berbasis pada penggalian kebutuhan pembangunan dari sudut pandang kaum perempuan,hal ini dilakukan untuk meningkatkan peran perempuan dalam perencanaan pembangunan partisipatif. Kaum perempuan dipandang sangat penting karena menjadi kekuatan yang besar dalam sebuah negara atau organisasi, namun selalu dikesampingkan keberadaannya. Musyawarah perempuan dinilai penting, karena pembangunan partisipatif adalah pembangunan yang senantiasa melibatkan kaum perempuan dalam setiap perencanaannya. Dalam program PNPM, musyawarah perempuan dilakukan untuk meningkatkan peran serta dalam memilih prioritas pembangunan dari kacamata kaum perempuan. Salah satu contoh musyawarah yang melibatkan kaum perempuan dalam program PNPM adalah Musyawarah Desa Khusus Perempuan ( MDKP ),yang bertujuan merencanakan pembangunan yang berbasis dari sudut pandang kaum perempuan, yang apabila pembangunan tersebut terlaksana dapat membawa perubahan kesejahteraan masyarakat. Dalam musyawarah tersebut biasanya kaum perempuan akan mengusulkan kegiatan sarana dan prasarana, yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi seperti Simpan Pinjam Kelompok Perempuan ( SPP )  dan Usaha Ekonomi Produktif ( UEP ). PTO mewajibkan keterlibatan perempuan minimal 30% dari peserta musyawarah yang hadir.
* Bendahara kelompok SPP Mother Desa Naga Kesiangan
  
MUSYAWARAH DESA SERAH TERIMA
Oleh : Mhd. Dahlan *
Serah terima adalah bagian terakhir dari pelaksanaan kegiatan, sebelum serah terima terjadi maka sebelumnya pertanggungjawaban harus dilakukan. Hal ini diharuskan agar tugas – tugas yang telah dilakukan dapat diketahui oleh masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola.
Pada pelaksanaan program PNPM-MP serah terima  dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) yang diberi kewenangan melakukan pengelolan kegiatan baik sarana atau prasana, hal ini bertujuan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan baik dari segi hasil pekerjaan maupun pengelolaan keuangan kepada seluruh masyarakat desa,  agar masyarakat mengetahui kegiatan yang dilakukan itu sesuai dengan rencana.
Dalam  MDST TPK harus menyampaikan proses pelaksanaan kegiatan, seperti waktu pelaksanaan, hasil yang dicapai serta kendala – kendala yang dihadapi atau  dengan kata lain TPK harus mempertanggungjawabkan secara utuh kegiatan yang dikelola. Tahapan yang dilakukan oleh TPK sebelum MDST adalah TPK harus melakukan pertanggungjawaban secara bertahap yaitu Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Pertama ( MDPTJ I), Musyawarah Pertanggung Jawaban Kedua (MDPTJ II) dan Musyawarah Pertanggung Jawaban Ketiga ( MDPTJ 3) baru kemudian ditutup dengan Musyawarah Desa Serah Terima ( MDST ). Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui semua tahapan pelaksanaan kegiatan. Yang juga bertujuan agar masyarakat mudah melakukan koreksi atau pengawasan untuk menghindari  penyelewengan kegiatan atau dana, karena semua kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan petunjuk Teknis Operasional ( PTO ), dan menjunjung tinggi prinsif transparan dan akuntable.
Agar pelaksanaan kegiatan yang dikelola dapat dipantau dengan baik dari semua aspek maka yang perlu disiapkan oleh TPK adalah,  TPK harus menyampaikan besaran dana yang dikelola. Tahapan penyaluran dana yang telah diterima dari pengelola tingkat kecamatan, (UPK) dokumen – dokumen tahapan pelaksanaan kegiatan seperti Rencana Penggunaan Dana ( RPD ) yang meliputi bahan, alat dan upah serta penggunaan dana operasional TPK, Laporan Penggunaan Dana ( LPD ) yang harus dikuatkan dengan bon dan kwitansi belanja.
Jadi dalam setiap pertanggungjawaban sebelum serah terima dilakukan, TPK harus menyampaikan hal-hal pokok yang tersebut diatas. Jika prinsif dan pengelolaan dilakukan  dengan baik, maka serah terima kepada masyarakat tidak akan bermasalah.
 *Sekretaris UPK Kec. Tebing Tinggi
TPK Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin melakukan musyawarah pertanggungjawaban. (Foto : M. Azhar/Kompak)

 
‘ Perempuan Paya Bagas Antusias Mengikuti Musrenbang Desa Paya Bagas pada tanggal 12 Januari 2012 ‘

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Pembangunan memerlukan perencanaan yang baik agar dampak dari pelaksanaan pembangunan tersebut  tepat sasaran. Ini menjadi modal utama agar pembangunan tersebut tidak semata menjadi kebutuhan atau kepentingan golongan tertentu.
Dalam merencanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes)  pada bulan Januari 2012 di Kabupaten Serdang Bedagai, telah dilaksanakan  di 14 desa  di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi,  salah satunya adalah desa Paya Bagas yang melaksanakan Musrenbang pada tanggal 12 Januari 2012,di Balai Desa Paya Bagas. Acara tersebut   dihadiri  Abdul Rahim,Sekcam Tebing.Sementra  dari PNPM Kecamatan Tebing Tinggi di hadiri oleh Fandi Susantha, selaku Fasilitator Kecamatan,  serta masyarakat Desa Paya Bagas yang diwakili oleh Kepala Desa, BPD, LKMD, kepala dusun serta tokoh masyarakat, agama, pemuda dan kaum perempuan.Dengan pelaksanaan Musrenbang tersebut masyarakat berharap agar pembangunan di Desa Paya Bagas dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta terealisasi dengan transparan.
Untuk mewujudkan harapan tersebut maka penting dalam pelaksanaan Musrenbang untuk mempersiapkan beberapa kebutuhan dalam pelaksanaan tersebut antara lain,Peta Sosial Desa yang berguna melihat data sosial desa yang berkaitan dengan jumlah penduduk, potensi dan masalah desa, asset yang ada di desa, kelahiran dan kematian, sumberdaya yang dimiliki desa. Kalender Musim yang bermanfaat untuk memetakan perjalanan musim yang ada di desa tersebut,diagram ven ( Bagan Lembaga/Organisasi yang ada di desa – red ) guna melihat lembaga – lembaga  atau organisasi yang ada di desa. Hal-hal tersebut didapat melalui pelaksanaan kegiata pengkajian keadaan desa ( PKD ) yang melibatkan seluruh masyarakat dari mulai dusun sampai tingkat kelompok terbesar, yaitu kelompok pengambil kebijakan yang ada di desa.
Sebelum melaksanakan Musrenbang sampai tingkat Kabupaten / Kota maka sangat penting melaksanakan Musrenbang dari mulai tingkat lorong, dusun, dan desa, baru kemudian tingkat kecamatan. Dan terakhir adalah Musrenbang Kabupaten.  Yang paling penting adalah ketika Musrenbang berlangsung harus dapat tersusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDESA ) yang memuat rencana pembangunan desa selama 5 tahun serta Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPDESA ) yang memuat rencana pembangunan atau rencana kerja desa selama tahun anggaran, hal ini diperlukan agar pembangunan terencana dengan baik.( MD/Kompak )
 


Tidak ada komentar: