MUSYAWARAH KHUSUS
PEREMPUAN
Oleh : Suyanti*
Perempuan Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi melakukan musyawarah
dalam perencanaan PNPM-MP. ( Foto:
Dahlan/Kompak )
Emansipasi
wanita yang diusung oleh RA Kartini terbukti membawa pengaruh penting di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Mengapa tidak? Perempuan menjadi sosok penting
dalam proses perencanaan pembangunan terutama dalam pelaksanaan program PNPM
yang harus melibatkan sedikitnya 30 % kaum perempuan dalam setiap pelaksanaan
kegiatan.
Musyawarah
khusus perempuan adalah musyarawah yang berbasis pada penggalian kebutuhan
pembangunan dari sudut pandang kaum perempuan,hal ini dilakukan untuk
meningkatkan peran perempuan dalam perencanaan pembangunan partisipatif. Kaum
perempuan dipandang sangat penting karena menjadi kekuatan yang besar dalam
sebuah negara atau organisasi, namun selalu dikesampingkan keberadaannya. Musyawarah
perempuan dinilai penting, karena pembangunan partisipatif adalah pembangunan
yang senantiasa melibatkan kaum perempuan dalam setiap perencanaannya. Dalam
program PNPM, musyawarah perempuan dilakukan untuk meningkatkan peran serta
dalam memilih prioritas pembangunan dari kacamata kaum perempuan. Salah satu
contoh musyawarah yang melibatkan kaum perempuan dalam program PNPM adalah
Musyawarah Desa Khusus Perempuan ( MDKP ),yang bertujuan merencanakan
pembangunan yang berbasis dari sudut pandang kaum perempuan, yang apabila
pembangunan tersebut terlaksana dapat membawa perubahan kesejahteraan
masyarakat. Dalam musyawarah tersebut biasanya kaum perempuan akan mengusulkan
kegiatan sarana dan prasarana, yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi
seperti Simpan Pinjam Kelompok Perempuan ( SPP ) dan Usaha Ekonomi Produktif ( UEP ). PTO mewajibkan
keterlibatan perempuan minimal 30% dari peserta musyawarah yang hadir.
* Bendahara
kelompok SPP Mother Desa Naga Kesiangan
MUSYAWARAH DESA SERAH TERIMA
Oleh : Mhd. Dahlan *
Serah terima adalah bagian terakhir
dari pelaksanaan kegiatan, sebelum serah terima terjadi maka sebelumnya pertanggungjawaban
harus dilakukan. Hal ini diharuskan agar tugas – tugas yang telah dilakukan
dapat diketahui oleh masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola.
Pada pelaksanaan program PNPM-MP serah
terima dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan
( TPK ) yang diberi kewenangan melakukan pengelolan kegiatan baik sarana atau
prasana, hal ini bertujuan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan
yang telah dilakukan baik dari segi hasil pekerjaan maupun pengelolaan keuangan
kepada seluruh masyarakat desa, agar
masyarakat mengetahui kegiatan yang dilakukan itu sesuai dengan rencana.
Dalam MDST TPK harus menyampaikan proses
pelaksanaan kegiatan, seperti waktu pelaksanaan, hasil yang dicapai serta
kendala – kendala yang dihadapi atau dengan kata lain TPK harus
mempertanggungjawabkan secara utuh kegiatan yang dikelola. Tahapan yang
dilakukan oleh TPK sebelum MDST adalah TPK harus melakukan pertanggungjawaban
secara bertahap yaitu Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Pertama ( MDPTJ I), Musyawarah
Pertanggung Jawaban Kedua (MDPTJ II) dan Musyawarah Pertanggung Jawaban Ketiga
( MDPTJ 3) baru kemudian ditutup dengan Musyawarah Desa Serah Terima ( MDST ).
Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui semua tahapan pelaksanaan
kegiatan. Yang juga bertujuan agar masyarakat mudah melakukan koreksi atau
pengawasan untuk menghindari penyelewengan kegiatan atau dana, karena semua
kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan petunjuk Teknis Operasional ( PTO
), dan menjunjung tinggi prinsif transparan dan akuntable.
Agar pelaksanaan kegiatan yang dikelola
dapat dipantau dengan baik dari semua aspek maka yang perlu disiapkan oleh TPK
adalah, TPK harus menyampaikan besaran
dana yang dikelola. Tahapan penyaluran dana yang telah diterima dari pengelola
tingkat kecamatan, (UPK) dokumen – dokumen tahapan pelaksanaan kegiatan seperti
Rencana Penggunaan Dana ( RPD ) yang meliputi bahan, alat dan upah serta
penggunaan dana operasional TPK, Laporan Penggunaan Dana ( LPD ) yang harus dikuatkan
dengan bon dan kwitansi belanja.
Jadi dalam setiap pertanggungjawaban
sebelum serah terima dilakukan, TPK harus menyampaikan hal-hal pokok yang
tersebut diatas. Jika prinsif dan pengelolaan dilakukan dengan baik, maka serah terima kepada
masyarakat tidak akan bermasalah.
*Sekretaris UPK Kec.
Tebing Tinggi
TPK Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin melakukan musyawarah pertanggungjawaban. (Foto : M. Azhar/Kompak)
‘ Perempuan Paya Bagas Antusias
Mengikuti Musrenbang Desa Paya Bagas pada tanggal 12 Januari 2012 ‘
MUSYAWARAH PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA
Pembangunan memerlukan perencanaan
yang baik agar dampak dari pelaksanaan pembangunan tersebut tepat sasaran. Ini menjadi modal utama agar
pembangunan tersebut tidak semata menjadi kebutuhan atau kepentingan golongan
tertentu.
Dalam merencanakan Musyawarah
Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada bulan Januari 2012 di Kabupaten Serdang
Bedagai, telah dilaksanakan di 14
desa di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi,
salah satunya adalah desa Paya Bagas
yang melaksanakan Musrenbang pada tanggal 12 Januari 2012,di Balai Desa Paya
Bagas. Acara tersebut dihadiri
Abdul Rahim,Sekcam Tebing.Sementra dari PNPM Kecamatan Tebing Tinggi di hadiri
oleh Fandi Susantha, selaku Fasilitator Kecamatan, serta masyarakat Desa Paya Bagas yang
diwakili oleh Kepala Desa, BPD, LKMD, kepala dusun serta tokoh masyarakat,
agama, pemuda dan kaum perempuan.Dengan pelaksanaan Musrenbang tersebut
masyarakat berharap agar pembangunan di Desa Paya Bagas dapat berjalan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat serta terealisasi dengan transparan.
Untuk mewujudkan harapan tersebut
maka penting dalam pelaksanaan Musrenbang untuk mempersiapkan beberapa
kebutuhan dalam pelaksanaan tersebut antara lain,Peta Sosial Desa yang berguna
melihat data sosial desa yang berkaitan dengan jumlah penduduk, potensi dan
masalah desa, asset yang ada di desa, kelahiran dan kematian, sumberdaya yang
dimiliki desa. Kalender Musim yang bermanfaat untuk memetakan perjalanan musim
yang ada di desa tersebut,diagram ven ( Bagan Lembaga/Organisasi yang ada di
desa – red ) guna melihat lembaga – lembaga
atau organisasi yang ada di desa. Hal-hal tersebut didapat melalui
pelaksanaan kegiata pengkajian keadaan desa ( PKD ) yang melibatkan seluruh
masyarakat dari mulai dusun sampai tingkat kelompok terbesar, yaitu kelompok
pengambil kebijakan yang ada di desa.
Sebelum melaksanakan Musrenbang
sampai tingkat Kabupaten / Kota maka sangat penting melaksanakan Musrenbang
dari mulai tingkat lorong, dusun, dan desa, baru kemudian tingkat kecamatan. Dan
terakhir adalah Musrenbang Kabupaten. Yang
paling penting adalah ketika Musrenbang berlangsung harus dapat tersusun
dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDESA ) yang memuat
rencana pembangunan desa selama 5 tahun serta Rencana Kerja Pembangunan Desa (
RKPDESA ) yang memuat rencana pembangunan atau rencana kerja desa selama tahun
anggaran, hal ini diperlukan agar pembangunan terencana dengan baik.( MD/Kompak
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar