Follow Now.......!

Rabu, 28 Maret 2012

Pelestarian

BERBAGI SURPLUS DENGAN ANAK-ANAK TIDAK MAMPU
Oleh : Nurhayati, SE* 
 
Senyum  bahagia terpancar dari raut wajah Aminuddin, murid kelas IV SD Inpres Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Aminuddin tersenyum bukan tanpa alasan, senyum bahagianya bahkan hampir menangis itu disebabkan  kunjungan Tim PNPM-MP Kecamatan Sei Rampah kerumahnya yang sudah hampir roboh, kedatangan tim itu guna memberikan bantuan untuk keperluan perlengkapan dan pakaian sekolah Aminuddin senilai Rp. 250.000,- sebuah jumlah yang mungkin kecil bagi sekelompok orang tetapi teramat besar bagi Aminuddin.
Lalu bagaimana Tim PNPM-MP Kecamatan Sei Rampah itu memberikan bantuan bea siswa bagi anak-anak tidak mampu, darimana dana itu didapat?.

Pada tanggal 25 Desember 2010, UPK sebagai lembaga bentukan program yang diberikan kewenangan untuk mengelola kegiatan dan simpan pinjam melakukan tutup buku tahunan, dari pengelolaan simpan pinjam yang dikelola selama setahun yang lalu didapat keuntungan yang istilah programnya disebut “Surplus” sebesar Rp. 90.217.490,-. Sesuai aturan, sebelum dapat dibagi sesuai dengan pos masing-masing harus terlebih dahulu dikurangi dengan resiko pinjaman, yang saat tutup buku sebesar Rp. 4.519.350,- maka didapatlah keuntungan bersih yang kemudian dialokasikan sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) program dengan ketentuan, minimal 50% untuk penambahan  modal, maksimum 5% untuk bonus UPK sebagai pengelola dan minimal 15% untuk dana sosial masyarakat miskin, namun di dalam SOP UPK pengalokasian dana sosial masyarakat miskin tersebut ditetapkan 20%, dari surplus yang dapat dibagi sejumlah Rp. 17.139.628,-.
Melalui kesepakatan saat Musyawarah Antar Desa Tahunan,  dana sejumlah Rp. 17.139.628,- yang dialokasikan untuk dana sosial digunakan untuk memberikan bea siswa bagi anak-anak kurang mampu di Desa-Desa se Kecamatan Sei Rampah. Dari hasil pengumpulan data yang masuk banyak sekali anak-anak kurang mampu yang harus dibantu, tetapi dengan bantuan Bapak PJOK dan Bapak Sekertaris Kecamatan dilakukan verifikasi data yang masuk sehingga tersaringlah sejumlah 71 anak yang akan mendapat bea siswa, termasuklah didalamnya Aminudin.
Senyum bahagia Aminuddin, dan Aminuddin lainnya menjadi penambah semangat UPK dalam menjalankan tugasnya dengan harapan akan dapat terus berbagi dengan anak-anak tidak mampu lainnya ditahun depan.Amin .
*Ketua UPK Kecamatan Sei Rampah.



MENJAMIN AIR BERSIH TETAP MENGALIR DI GUDANG GARAM
Oleh. Rida Wahyni* 

Memelihara atau melestarikan agar tetap berfungsi, seperti tuntutan program adalah lebih sulit dari pada membuatnya dari yang tidak ada menjadi ada, itulah juga permasalahan yang awalnya dialami masyarakat desa Gudang Garam Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai Propnsi Sumatera utara.
Desa Gudang Garam berada didataran tinggi, desa yang terdiri dari 3 dusun itu ditempati oleh 231 KK dengan 800 jiwa, dengan luas wilayah 365 hektar, layaknya desa didataran tinggi sumber air bersih dalam bentuk sumur gali sangatlah mustahil dibuat, sumber air bersih warga desa adalah mata air dilembah desa yang berjarak 1.5 km dari perkampungan, jika dihitung waktu tempuh pulang dan pergi untuk mengambil air bersih sekitar 2 jam dengan berjalan kaki, disamping mata air sumber air bersih warga adalah air hujan. Untuk menampung air hujan agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang warga membangun bak-bak air  yang ukurannya cukup besar disetiap dapur rumah meraka, maka tidak heran jika setengah luas dari dapur meraka dijadikan bak tampungan air hujan, oleh karena itu jika hujan turun merupakan rahmat tuhan buat mereka, karena untuk beberapa hari meraka tidak harus capek-capek mengangkut air untuk kebutuhan mandi, cuci dan kebutuhan hidup lainnya.
Dari 231 KK yang menempati Desa Gudang Garam hanya 1 KK saja yang memiliki sumber air bersih dalam bentuk sumur bor dirumahnya, bukan warga tidak ingin, hal ini disebabkan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat prasarana air bersih dirumah dalam bentuk sumur bor, jika disamakan biaya satu unit sumur bor setara dengan satu buah rumah di desa tersebut.
Sebelum terjadi pemekaran Kabupaten Serdang Bedagai, Desa Gudang Garam masih berada di Kabupaten Deli Serdang, pada tahun 1997 desa ini mendapatkan bantuan sumur bor dengan spesifikasi pompa celup yang ditempatkan di dusun II, yang dimanfaatkan oleh seluruh warga desa, namun bagi warga yang rumahnya jauh dengan titik air tentunya hal ini melelahkan.
Kemudian pada tahun 2008, oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Desa Gudang Garam diberikan bantuan juga satu unit sumur bor, yang diletakkan di dusun I, karena tidak sesuai spesifikasinya dengan kondisi medan maka sumur bor itupun rusak, kemudian diperbaiki kembali dengan menggunakan dana iuran air ditambah dana ADD yang ada.
Dengan mengikuti proses dan alur PNPM-MP pada tahun 2009 Desa Gudang Garam mendapatkan bantuan satu unit sumur bor dari program dengan sistem dinamo celup yang ditempatkan di dusun III, jadi dengan bantuan PNPM-MP ini total ada 3 titik sumur bor yang berada dimasing-masing dusun.
Menyadari akan pentingnya air bersih untuk keperluan keseharian warga, pelestarian kegiatan sebagai sebuah prinsif program harus dijalankan, maka untuk menjamin ketersedian air bersih bagi warga dibuatlah peraturan desa yang mengatur tentang sistim pemeliharaan yang dilakukan, dengan ketentuan  utama sebagai berikut : setiap warga desa yang mengambil air bersih disumur-sumur milik desa dikenakan tarif Rp. 250,- per jerigen ukuran 25 liter dan Rp. 300,- untuk jerigen isi 35 liter, jika digunakan untuk keperluan pesta atau hajatan besar maka tarifnya Rp. 35.000,- untuk setiap tangki dengan kapasitas 3.500 liter.
Pemanfaatan dana kutipan tersebut melalui perdes itu digunakan 60% untuk kebutuhan biaya tagihan listrik dan pemeliharaan mesin, dan 40% untuk petugas pengatur air dan perawatan dan kebersihan, disamping itu juga setiap KK di desa dikenakan iuran bulanan sebesar Rp. 1.500,- per bulan untuk antisipasi kerusakan berat.
Satu hal yang menarik bahwa setiap warga sebelum mengambil air harus terlebih dahulu membeli kupon ke kantor desa, baru kemudian kupon tersebut diserahkan ke petugas lapangan penjaga kran air, barulah air dapat dibawa pulang, menghindari terjadinya pengambilan air tanpa kupon pengurus menggembok kran air saat tidak ada penjaga sehingga kran tidak dapat berfungsi.
Jumlah pendapatan pengelolaan sarana air bersih tersebut jumlahnya sudah puluhan juta rupiah, yang telah digunakan untuk operasional pemeliharaan air tersebut, pendapatan tertinggi adalah saat musim kemarau mencapai Rp. 2 jt rupiah perbulannya hal ini dikarenakan bak-bak air warga kering karena tidak ada hujan, tetapi jika musim hujan tiba pendapatan maksimal hanya mencapai Rp. 800 ribu rupiah saja, karena kebutuhan air bersih warga sebagian menggunakan air hujan.
Dengan sistem pemeliharaan berdasarkan transparansi dan akuntabilitas, air bersih warga akan tetap terjamin dan warga tidak harus jauh-jauh lagi hanya untuk mendapatkan satu jerigen air bersih.
*FT Kec. Bintang Bayu

Tidak ada komentar: